Alur Pelayanan Penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah di Dinas Pendidikan Kota Tanjungbalai :
1. Pemohon memenuhi persyaratan terlebih dahulu.
2. Mengambil surat keterangan kehilangan dari Kepolisian setempat.
3. Membuat Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dari Pemohon di atas materai Rp. 10.000,-
4. Membawa pasfoto ukuran 3×4 warna yang terbaru.
5. Membawa fotocopy Ijazah yang hilang/rusak.
Setelah semua persyaratan dilengkapi, dilanjutkan pada proses penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah yang hilang/rusak sesuai dengan fotocopy Ijazah yang ada. Jangka waktu penyelesaian sekitar 1 hari.
Moh… Jangan ragu untuk mengurus berkas ke Dinas Pendidikan Kota Tanjungbalai.
#TanjungbalaiEmas
#PendidikanBermutuUntukSemua
#GuruHEBATMuridBerprestasi
#DisdikTanjungbalai
#LakukanYangTerbaik
#SahabatDisdik
